"Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," kata dia.
Agus pun menerima laporan bahwa banyak orang yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kerumunan tersebut juga tidak sesuai dengan aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yakni ketentuan terkait acara diikuti maksimal 150 orang dan berlangsung tidak lebih dari 3 jam.
"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan, dan jumlahnya melebihi dari 150 orang dan jamnya lebih dari 3 jam," kata Agus.
Catatan Redaksi: Artikel ini awalnya berjudul "Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan" dan isi berita mengenai kasus tersebut. Kami memohon maaf atas kesalahan informasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.