JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, mempertanyakan arti kata "hasutan" dan "undangan" dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Pertanyaan tersebut Rizieq ajukan kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Adapun pertanyaan itu terkait dakwaan jaksa penuntut umum bahwa ajakan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, itu bersifat hasutan, bukan undangan seperti yang Rizieq klaim.
"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual, apakah bisa dikategorikan hasutan?" tanya Rizieq kepada saksi, dilansir dari Antara.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Frans menjelaskan bahwa kata "hasutan" dan " undangan" adalah dua hal yang berbeda makna.
"(kata) 'Undangan' itu mengundang supaya datang, mempersilakan hadir, perjamuan dan sebagainya," papar Frans.
Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek
Sementara kata "hasutan", Frans melanjutkan, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.
Sehingga, ia menyimpulkan bahwa undangan keagamaan berbeda dengan hasutan.
"Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," terang Frans.
Sementara itu, agenda persidangan hari ini di PN Jaktim adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Ada tiga saksi ahli yang dihadapkan ke majelis hakim PN Jaktim, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto, dan Frans Asisi Datang.
Sementara itu, pada Senin sore, JPU telah membacakan tuntutan kepada Rizieq untuk kasus kerumunan Petamburan.
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan karena bersalah melanggar kekarantinaan.
Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Untuk diketahui, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Rizieq sendiri juga didakwakan dua kasus lain, yakni kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.