Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Pertanyakan Arti "Hasutan" dan "Undangan" di Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Kompas.com - 17/05/2021, 18:23 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, mempertanyakan arti kata "hasutan" dan "undangan" dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertanyaan tersebut Rizieq ajukan kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Adapun pertanyaan itu terkait dakwaan jaksa penuntut umum bahwa ajakan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, itu bersifat hasutan, bukan undangan seperti yang Rizieq klaim.

"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual, apakah bisa dikategorikan hasutan?" tanya Rizieq kepada saksi, dilansir dari Antara.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Frans menjelaskan bahwa kata "hasutan" dan " undangan" adalah dua hal yang berbeda makna.

"(kata) 'Undangan' itu mengundang supaya datang, mempersilakan hadir, perjamuan dan sebagainya," papar Frans.

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Sementara kata "hasutan", Frans melanjutkan, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.

Sehingga, ia menyimpulkan bahwa undangan keagamaan berbeda dengan hasutan.

"Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," terang Frans.

Sementara itu, agenda persidangan hari ini di PN Jaktim adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Ada tiga saksi ahli yang dihadapkan ke majelis hakim PN Jaktim, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto, dan Frans Asisi Datang.

Sementara itu, pada Senin sore, JPU telah membacakan tuntutan kepada Rizieq untuk kasus kerumunan Petamburan.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan karena bersalah melanggar kekarantinaan.

Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Untuk diketahui, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.

Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Rizieq sendiri juga didakwakan dua kasus lain, yakni kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com