Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Nilai Berlebihan Tuntutan Larangan Rizieq Shihab Gabung Ormas

Kompas.com - 19/05/2021, 13:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut, pencabutan hak politik terhadap terdakwa kasus pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 merupakan sesuatu yang berlebihan.

Hal itu diungkapkan Refly saat dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Awalnya, salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro bertanya kepada Refly.

"Tiba-tiba ada sebuah organisasi masyarakat (ormas) dibubarkan, bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes, debatable. Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar kemana-mana yang tak ada relevansinya dengan hal itu?" tanya Sugito.

Baca juga: Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat

Refly menjelaskan, hukuman pencabutan hak politik seseorang biasanya dijatuhi terhadap kasus kejahatan yang extraordinary.

"(Misalnya) makar dan sebagainya. Karena kalau mereka bebas dan mereka punya hak-hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar," tutur Refly.

Pencabutan hak politik, lanjut Refly, biasanya dijatuhi terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan para oknum partai politik (parpol).

"Tapi kalau kita kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma satu tahun dan denda Rp 100 juta, lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya itu itu excessive abuse, terlalu berlebihan. Tak proporsional dan tak rasional," kata Refly.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.

Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Baca juga: Kasus-kasus yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com