Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Ditangkap di Apartemen Kota Tangerang, Barang Bukti 180 Gram Sabu Disita

Kompas.com - 19/05/2021, 15:26 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Batuceper menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Panunggangan Utara, Kota Tangerang, pada Jumat (14/5/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo menyebutkan, tersangka berinisial AS.

Dia menuturkan, penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Lambatnya Polisi Usut Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja yang Menjerat Anak Anggota DPRD Bekasi

Berdasarkan laporan tersebut, kata Pratomo, kepolisian lantas memantau sebuah kamar apartemen di Panunggangan Utara yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti sabu.

"Informasi ini berawal dari warga, kemudian dilanjutkan. Kemudian anggota menggeledah tempat tersebut dan di kamar itu ada semua barang buktinya," ujar Pratomo sembari didampingi Kapolsek Batuceper AKP David Purba kepada awak media, Rabu (19/5/2021).

Pratomo berujar, jajarannya kemudian menangkap AS di apartemen tersebut dan mengamankan sabu seberat 180 gram dari penggeledahan yang dilakukan.

Baca juga: Terlalu Mahal, Jadi Alasan Banyak Perusahaan di Kota Tangerang Batal Beli Vaksin Gotong Royong

Menurut Pratomo, sabu itu dibungkus dalam empat paket yang rencananya bakal dijual oleh AS.

"Yang disita ada (sabu) seberat 180 gram dan terdiri 4 paket. Paket pertama sekira 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18.28 gram, terakhir 7,14 gram," papar Pratomo.

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, AS mendapat narkoba dari seseorang berinisial DN di salah satu daerah di Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini, kepolisian tengah mengejar DN.

Baca juga: Anies: Jakarta Masuk Fase Terendah Penyebaran Covid-19 Dalam Setahun Terakhir

Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam pidana kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal bisa 20 tahun," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com