JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil boks berinisial LF yang menabrak ambulans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Akibat kecelakaan yang terjadi tepat di depan Halte Polda Metro Jaya pada Rabu (19/5/2021) itu, jenazah di dalam ambulans tersebut terpental dan terlempar ke jalan.
"Untuk pengemudi (mobil boks) statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Mobil Boks Tabrak Ambulans di Gatot Subroto hingga Jenazah Terpental ke Jalan
Fahri menegaskan, pengemudi mobil boks tersebut dikenai Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta.
"Dipersangkakan Pasal 310 ayat 2," ucapnya singkat.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan mobil boks yang dikemudikan oleh LF dengan ambulans terjadi.
Akibat tabrakan itu, jenazah yang berada di dalam mobil ambulans terlempar ke jalan.
Baca juga: Ditemukan, Virus Corona Asal India karena Transmisi Lokal di Jakarta
Fahri menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil boks melintas dari Jalan Gatot Subroto ke arah barat.
Setibanya di lokasi kejadian, LF menabrak dua orang berinisial MFH dan EP.
MFH dan EP diketahui merupakan sopir dan kenek ambulans paguyuban perantau desa yang sedang berdiri di kiri jalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.