JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar.
Diberitakan akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, seluruh proses PPDB tahun ini dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring).
Adapun rangkaian dari proses PPDB tersebut adalah:
Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta
Jalur seleksi PPDB dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Prestasi Tingkat SMP, SMA, dan SMK
Jadwal pelaksanaan PPDB dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur yang diikuti.
Berikut jadwal PPDB untuk jalur afirmasi SD dan SMP-SMA
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Jadwal PPDB Jalur afirmasi SD
Anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mintra Trans Jakarta:
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA
Jadwal PPDB Jalur afirmasi SMP-SMA
Anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta:
Baca juga: PPDB 2021 Dibuka, Ini Syarat Masuk SD di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.