JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Far-Far dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Yulisar di persidangan.
Baca juga: 4 Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Satu Lainnya 14 Tahun Bui
Yulisar menyatakan, Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Daniel dinyatakan meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang di muka persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Daniel bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Daniel dituntut 18 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan pada Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Ada Sidang Putusan Perkara John Kei, PN Jakbar Dijaga Ketat Polisi
Selain Daniel, John Kei dan lima anak buahnya juga menjalani sidang putusan dalam perkara yang sama pada hari ini.
Kelima anak buah John Kei sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim, sedangkan sidang putusan terhadap John Kei sedang berlangsung.
Kelima anak buah John Kei yang divonis adalah Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan, dan Henra Yanto Notonubun.
Kepada Bukon Koko, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun.
Sementara itu, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Daniel dan kelima anak buah John, dikatakan hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Dalam sidang pembacaan dakwaan 13 Januari 2021, jaksa mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.