TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang mendalami kasus dua warga negara (WN) asal Inggris yang kabur dari proses karantina kesehatan.
Kepolisian sebelumnya telah menangkap dua warga negara asing (WNA) yang kabur itu, ODE (39) dan MM (32), di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5/2021).
Keduanya merupakan WN Inggris. Dua WN Inggris itu kabur dari proses karantina kesehatan pada 7 Mei 2021.
"Kami lagi proses pendalaman terhadap dua WNA Inggris tersebut," ungkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rommy Yudianto saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Beralasan Sakit Perut lalu Kabur Saat Akan Dikarantina, Dua WN Inggris Ditangkap
Dia menyatakan, pihaknya telah memanggil Kedutaan Inggris di Indonesia untuk membantu pemeriksaan mereka.
Namun, hingga hari ini, Rommy menyebut bahwa Kedutaan Inggris di Indonesia masih belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kedutaannya mau datang, tapi sampai sekarang masih belum datang," ujar dia.
Kata Rommy, jajarannya turut memeriksa apakah ODE dan MM melakukan unsur pelanggaran lain, selain pelanggaran karena kabur dari proses karantina kesehatan.
Baca juga: Tak Punya Uang, Alasan Dua WN Inggris Kabur Saat Akan Dikarantina
"Yang bersangkutan masih kami mintain keterangan. Jadi, kami mau menemukan unsur pelanggraan lain, sehingga mereka dijerat dengan peraturan yang lain," papar dia.
Diberitakan sebelumnya, Rommy menyebut bahwa jajarannya bakal mendeportasi kedua WN Inggris itu.
Rommy menyatakan, pendeportasian tersebut merupakan upaya penegakkan hukum bagi WNA yang tak menaati peraturan Indonesia.
Kata Rommy, ODE dan MM yang melarikan diri dari proses karantina kesehatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: Imigrasi Bakal Deportasi Dua WN Inggris yang Kabur Saat Akan Dikarantina
"Kami akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tangkal (penolakan kedatangan kembali) sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 Pasal 75," ujar Romi.
Dia berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu.
"Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi," katanya.
Rommy menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.
"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26, pemilik visa kunjungan, kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) untuk WNA yang diperolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," urai dia.
Biaya deportasi ditanggung penjamin
Rommy berujar, biaya transportasi ODE dan MM dikenakan kepada penjamin.
"Biaya pendeportasian, sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Keimigrasian, dikenakan kepada penjamin," kata Romi.
Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, penjamin adalah orang yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
"Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua warga Inggris itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.