"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," ucap Bambang.
Sebelumnya, AT mengaku tidak pernah berpacaran dengan PU meski telah dekat selama sekitar 9 bulan.
"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," ujar AT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.
Tersangka merasa tidak berpacaran dengan korban karena tidak pernah menyatakan perasaannya kepada PU.
"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.
Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.
"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.
AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.
"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.
"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.
Terkait dugaan perdaganan anak, AT menyatakan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Sandi Mengaku Diminta Sebut Nominal agar Damai
Mengetahui AT lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, PU mengaku tak keberatan. Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.
Karena itu, AT menyadap aplikasi yang PU gunakan untuk memantau percakapan korban. Kemudian, AT mengetahui PU menerima tawaran dari teman pelaku.