BEKASI, KOMPAS.com - Anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15).
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU.
Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," lanjutnya.
Bambang sendiri mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan.
Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Izin ke Pengadilan Agama
Apabila kedua keluarga sepakat, Bambang memastikan akan mengajukan pernikahan tersebut ke pengadilan agama agar PU diberikan dispensasi untuk menikah.
Hal ini mengingat PU masih di bawah umur.
"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terangnya.
Bambang pun menjamin bahwa PU tetap akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak di bawah umur apabila korban pada akhirnya menikah dengan tersangka.
Meski begitu, Bambang tidak akan memaksa apabila keluarga PU menolak wacana pernikahan tersebut.
"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," ucap Bambang.
Tak pernah pacaran
Sebelumnya, AT mengaku tidak pernah berpacaran dengan PU meski telah dekat selama sekitar 9 bulan.
"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," ujar AT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.
Tersangka merasa tidak berpacaran dengan korban karena tidak pernah menyatakan perasaannya kepada PU.
"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.
Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.
"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.
AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.
"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.
"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.
Terkait dugaan perdaganan anak, AT menyatakan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT.
Mengetahui AT lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, PU mengaku tak keberatan. Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.
Karena itu, AT menyadap aplikasi yang PU gunakan untuk memantau percakapan korban. Kemudian, AT mengetahui PU menerima tawaran dari teman pelaku.
Di situ lah tersangka murka dan memukul korban.
"Iya, pernah sekali (pukul). Perjanjian awal saya temenin dia main (open BO via) MiChat, tapi jangan main sama temen saya," ucap AT.
"Ternyata dia ada BO dengan temen saya. Saya tampar dia, (masih) enggak mau ngaku. Saya tampar sekali lagi dan ya udah.
Di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," lanjutnya.
AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2.
Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.
Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.
Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.
Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban. Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma. (Yusuf Bachtiar / Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Disebut Punya Niat Nikahi Korban
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/25/12455471/anak-anggota-dprd-bekasi-tersangka-kasus-pemerkosaan-remaja-berniat