Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa di Depan PN Jaktim, Massa Tuntut 2 Aktivis Papua Dibebaskan

Kompas.com - 25/05/2021, 14:48 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari organisasi masyarakat Papua wilayah Jabodetabek menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Massa menuntut dua aktivis Papua, Ruland Levy dan Kelvin Molama, yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2021 lalu, segera dibebaskan.

"Kami ingin menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah salah menangkap orang," kata juru bicara aksi, Rico Tude, di lokasi, Selasa.

Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian

Aksi pada hari ini dilakukan bertepatan dengan sidang perdana Ruland dan Kelvin di PN Jakarta Timur.

Rico menyebutkan, baik Ruland dan Kelvin tidak melakukan pemukulan terhadap seseorang bernama Rajid Patiran saat demo menolak otonomi khusus di depan Gedung DPR RI, pada 27 Januari 2021 lalu.

"Kami melihat sangat dikriminalisasi. Sebenarnya kasusnya tindak pidana ringan (tipiring) ya dan kasus tipiring itu tidak perlu dilakukan penahanan terhadap orang yang didakwa," tutur Rico.

Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus

"Sehingga hari ini kami di sini jelas, menuntut kawan-kawan kami dibebaskan tanpa syarat," lanjut dia.

Dilansir dari laman KontraS, Roland dan Kelvin, yang merupakan anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ditangkap Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2021 lalu.

Roland dan Kelvin ditangkap di dua tempat berbeda.

Roland ditangkap di kosannya di Jalan Arimbi, Jakarta Pusat pada pukul 04.00 WIB. Sementara Kelvin ditangkap di Condet, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB.

Pada hari yang sama, penyidik langsung menyuruh Roland dan Kelvin untuk menandatangani surat perintah penangkapan, tetapi keduanya menolak karena pada saat ditangkap, mereka tidak diberikan surat perintah penangkapan, serta tidak pernah dipanggil menjadi saksi terlebih dahulu.

Namun, langsung dilakukan upaya paksa, padahal bukanlah peristiwa tertangkap tangan.

Roland dan Kelvin diduga melakukan pemukulan terhadap Rajid Patiran yang sering mengaku dirinya sebagai Sekjen AMP saat demo menolak otsus di depan Gedung DPR RI, pada 27 Januari 2021.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com