Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta kepada kepolisian agar tetap memproses tersangka melalui peradilan pidana, bukan menikahi korban yang dinilai dapat menyelesaikan kasus.
"Kami merekomendasikan untuk tidak menjadikan menikahkan korban sebagai penyelesaian kasus. Penyelesaian kasus ini harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ujar Siti.
Komnas Perempuan menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual.
Aktivitas seksual terhadap anak, meski korban tidak melakukan perlawanan, itu dinilai murni merupakan aksi kejahatan karena usianya yang masih di bawah umur sehingga wajib dilindungi.
Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolsian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.
"Berikan tambahan hukuman restitusi untuk memulihkan kondisi psikologis korban," kata Siti.
Siti mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya.
Terhadap rencana pernikahan, kata Siti, Komnas Perempuan menyayangkan karena dampak perkosaan yang dilakukan pelaku tidak dapat selesai dengan perkawinan.
"Itu justru menambah beban trauma untuk korban dan tidak membantu proses pemulihan korban," kata Siti.
Selain itu, Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.
"Pelaku melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (forced marriage)," ucap Siti.
Siti mengatakan, pernikahan yang dilandasi pemerkosaan, terlebih korban di bawah umur dilarang dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan konvensi hak anak.
"Juga konstitusi, Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Perkawinan yaitu hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai," kata dia.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Disebut Mau Nikahi Gadis yang Diperkosanya, Ini Kata Pengacara Korban
Komnas Perempuan pun memandang penting untuk segera pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Di dalam secara tegas melarang pemaksaan perkawinan, di antaranya perkawinan usia anak, perkawinan korban dengan pelaku kekerasan seksual dan perkawinan atas nama budaya," paparnya.