Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kritik Keras atas Wacana Nikahkan Anak Anggota DPRD Bekasi dengan Gadis yang Diperkosanya

Kompas.com - 26/05/2021, 07:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, AT (21), terhadap remaja perempuan, PU (15), memasuki babak baru.

AT diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.

Tak lama kemudian, keluarga AT memunculkan wacana menikahi korban yang masih di bawah umur.

Niat menikahi korban

Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan niat untuk menikahkan AT dengan PU. Meskipun demikian, dia menyadari hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Mau Nikahi Gadis yang Diperkosanya, Komnas Perempuan Sebut Itu Pemaksaan

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. Barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Bambang mengatakan, niat pernikahan tersebut belum disampaikan kepada keluarga korban.

Dia berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas mengenai pernikahan di tengah kasus tersebut.

"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.

Kritik dari Kak Seto

Namun, niat keluarga AT untuk menikahkan korban dari kasus pemerkosaan hingga dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu mendapat berbagai kritik.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban

Salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Memang ada sebagian kasus demikian (menikah untuk bisa lepas jeratan hukum). Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kak Seto saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Kak Seto menduga tindakan keluarga tersangka untuk menikahi korban agar bebas dari jeratan hukum pidana.

Ia mengkritik jika pelaku pemerkosaan akan menikahi korbannya, apalagi korbannya masih anak-anak.

"Menikahnya saja sudah salah, apalagi melakukan kekerasan seksual. Apa pun alasannya melakukan hubungan dengan anak di bawah 18 tahun itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Kak Seto.

Harus diproses hukum

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut berbicara mengenai wacana keluarga AT menikahi korbannya untuk bisa meringankan hukuman.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahi Remaja yang Diperkosanya, Komnas Perempuan: Itu Bentuk Kekerasan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com