Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penabrak Pedagang Mi Ayam Bisa Dijerat Pasal Lain, Polisi Tunggu Hasil Visum Korban

Kompas.com - 26/05/2021, 19:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menuggu hasil virum mengenai kondisi pedagang mi ayam, AM, korban tabrak lari oleh pengemudi mobil Xenia, ZO.

Kecelakaan tersebut terjadi di seberang Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) dini hari.

Hasil visum tersebut diperlukan untuk menetapkan perubahan pasal yang dikenai kepada ZO yang kini menjadi tersangka, tetapi tidak ditahan.

"Iya kami masih menunggu hasil visum yang akan keluar pada minggu depan," ujar Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Kasus Pedagang Mi Ayam Ditabrak di Sudirman: Gerobak Dagangan Hancur, Penabrak Kabur karena Ketakutan

ZO tidak ditahan karena dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta, sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

Namun, ZO dapat ditahan jika hasil visum menyatakan korban luka parah sehingga masuk dalam katagori kecelakaan berat dan dapat mengubah pasal.

"Jadi kami belum bisa memberikan kalau ini kategori luka ringan karena masih menunggu hasil visum, apa kecelakaan itu luka berat atau ringan," kata Robby.

Baca juga: Penabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

ZO sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/5/2021) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZO tidak ditahan.

Alasannya, mengacu dalam Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebaban) luka ringan. Ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kami tidak bisa melakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor, untuk kemudian kasusnya kami lanjutkan," kata Sambodo, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman Mengaku Takut sehingga Kabur

Sambodo menjelaskan, hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta menjadi penentu pasal yang nantinya akan ditetapkan kepada tersangka.

"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," kata Sambodo.

Kronologi 

AM menjadi korban tabrak lari oleh mobil saat mendorong gerobak dagangannya sekitar pukul 02.40 WIB.

Korban tergeletak dengan penuh luka dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan.

Korban yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke RSPP, Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat diperiksa, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil berkemudi hingga terjadi kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com