Jun menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pelaku MDS yang memesan jam tangan via online.
Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).
"Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Jun.
Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.
Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.
Saat itu kurir tersebut kemudian mengembalikan uang pembayaran pesanan jam tangan sebesar Rp 85.000 dan melapor ke Polsek Ciputat Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Ciputat yang Videonya Viral karena Ancam Kurir COD dengan Pedang
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mendatangi rumah yang menjadi loksi berselisih dan menangkap pelaku.
"Kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir (Selasa) malam," kata Jun.
Jun mengatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti pedang yang dibuat mengancam kurir.
Hingga Rabu (26/5/2021), pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait aksi ancaman tersebut.
"Hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan," kata Jun.
Adapun pelaku terancam Pasal 368 Ayat 1 sub Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan modus mengancam dengan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.