JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ekspedisi barang, Si Cepat melaporkan kasus pengancaman dengan sebuah pedang terhadap kurirnya yang mengantar paket ke Polsek Ciputat Timur.
Pelaporan tindakan pengancaman yang dialami RK didampingi oleh tim pengacara dari perusahaan Si Cepat.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara Si Cepat, Wardaniman Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021) siang.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.
Baca juga: Pria di Ciputat yang Ancam Kurir Pakai Pedang Ditangkap Saat Beri Klarifikasi
MDS disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” kata dia.
Ia meminta pihak Polsek Ciputat Timur untuk tetap profesional dalam mengusut kasus pengancaman dengan senjata tajam kepada kurir Si Cepat.
Wardaniman mengatakan, pihak Si Cepat akan mendukung data-data untuk keperluan penyidikan.
“Kami juga mendukung teman-teman penyidik untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh si pelaku,” ujar Wardaniman.
Sebelumnya, kasus pengancaman kurir Si Cepat terjadi di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) malam.
Baca juga: Sederet Fakta Pria di Ciputat Ancam Kurir Pakai Pedang, Barawal Beli Jam tapi Dapat Kardus Kosong
Aksi itu direkam oleh kurir melalui ponselnya hingga video berdurasi 40 detik itu beredar di media sosial.
Berdasarkan yang diunggah oleh salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian protes kepada kurir agar mengembalikan uang dan mengancam karena merasa ditipu oleh toko online.
Bahkan, pria tersebut menodong kurir dengan sebilah pedang yang diambil dari ruang tamu rumahnya sambil menagih uang pembelian barang.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah membenarkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan oleh pria terhadap kurir barang.
"Pelaku inisial MDS. Dia pesan barang, tapi tidak sesuai dengan apa yang dia pesan, dia marah-marah sama kurirnya," kata Jun saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).