Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga berlaku terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
"Menyatakan Moh Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing delapan bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Hukuman penjara ini dikurangi dengan masa tahanan.
Keenamnya dianggap melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan
Jaksa sebelumnya menjerat Rizieq dengan lima dakwaan, tetapi oleh hakim hanya satu dakwaan yang dianggap terpenuhi, yakni dakwaan ketiga Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan lain, yakni dakwaan pertama pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dakwaan kedua Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan keempat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dianggap tak terpenuhi.
Dakwaan kelima, yakni Pasal 82 A Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP, juga tak terpenuhi.
Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu untuk langkah hukum selanjutnya.
Hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.
"Hal yang meringankan, terdakwa-terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan," kata Suparman.
Hal yang meringankan lain adalah terdakwa merupakan tulung punggung keluarga dan guru agama.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap kliennya terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Alhamdulilah sesuai sama prediksi dan kami apresiasi putusan majelis hakim kali ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis.