Aziz juga menyikapi vonis dalam kasus Petamburan. Menurut dia, yang dilakukan Rizieq bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.
Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
"Tetapi secara pribadi, saya bersyukur alhamdulillah," kata Aziz.
Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis majelis hakim terkait kasus di Petamburan.
"Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Aziz.
Kedua, lanjut Aziz, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti.
Jika mengacu pada vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq akan bebas pada Juli 2021.
"Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya," kata Aziz.
Sebagai catatan, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Namun, masih ada satu perkara lain yang menjerat Rizieq, yakni kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.