Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden KSPI: Belum Ada Kesepakatan antara Buruh dan Manajemen Indomaret

Kompas.com - 28/05/2021, 11:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa saat ini belum tercapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group).

Kesepakatan yang dimaksud menyangkut nasib Anwar Bessy, karyawan Indomaret yang dipidana dengan tuduhan merusak fasilitas usai melayangkan protes soal tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: Protes soal THR, Pegawai Indomaret Dipidanakan dengan Tuduhan Rusak Fasilitas

Menurut Said, perwakilan serikat buruh FSPMI serta tim kuasa hukum Anwar sempat berdialog dengan jajaran manajemen Indomaret di sela aksi, Kamis (27/5/2021). Namun, belum ada kesepakatan yang dicapai.

"Tidak benar ada kesepakatan antara FSPMI dengan pimpinan perusahaan," kata Said dalam konferensi pers virtual KSPI, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Buruh Boikot Indomaret Hari Ini, Aksi Pertama Digelar di Kantor Pegawai yang Dipidana

Menurut Said, pertemuan pada Kamis dilaksanakan dengan difasilitasi Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan itu kuasa hukum Anwar Bessy, Jamsari, sempat menyampaikan dua tuntutan kepada manajemen Indomaret.

"Yang pertama, kami sampaikan bebaskan Anwar Bessy. Kedua, mempekerjakan kembali Anwar Bessy," kata Jamsari yang turut hadir dalam konferensi pers.

Baca juga: Ini Tuntutan Buruh dalam Aksi Boikot Indomaret Hari Ini

Menurut dia, pihak Indomaret masih mempertimbangkan dua tuntutan prioritas tersebut.

Sebagai indormasi, serikat buruh menggelar aksi kampanye boikot Indomaret di kantor PT Indomarco Prismatama tempat Anwar Bessy bekerja yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis.

Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.

Baca juga: Ini Alasan Buruh Mau Boikot Indomaret

Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.

Menurut Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, Anwar yang merupakan pegawai Indomaret protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.

"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2021).

"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.

Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.

Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.

Hingga saat ini, Anwar masih berstatus pegawai Indomaret yang sedang menjalani skors.

Sidang kasus yang menjerat Anwar kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com