JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa saat ini belum tercapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group).
Kesepakatan yang dimaksud menyangkut nasib Anwar Bessy, karyawan Indomaret yang dipidana dengan tuduhan merusak fasilitas usai melayangkan protes soal tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Protes soal THR, Pegawai Indomaret Dipidanakan dengan Tuduhan Rusak Fasilitas
Menurut Said, perwakilan serikat buruh FSPMI serta tim kuasa hukum Anwar sempat berdialog dengan jajaran manajemen Indomaret di sela aksi, Kamis (27/5/2021). Namun, belum ada kesepakatan yang dicapai.
"Tidak benar ada kesepakatan antara FSPMI dengan pimpinan perusahaan," kata Said dalam konferensi pers virtual KSPI, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Buruh Boikot Indomaret Hari Ini, Aksi Pertama Digelar di Kantor Pegawai yang Dipidana
Menurut Said, pertemuan pada Kamis dilaksanakan dengan difasilitasi Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu kuasa hukum Anwar Bessy, Jamsari, sempat menyampaikan dua tuntutan kepada manajemen Indomaret.
"Yang pertama, kami sampaikan bebaskan Anwar Bessy. Kedua, mempekerjakan kembali Anwar Bessy," kata Jamsari yang turut hadir dalam konferensi pers.
Baca juga: Ini Tuntutan Buruh dalam Aksi Boikot Indomaret Hari Ini
Menurut dia, pihak Indomaret masih mempertimbangkan dua tuntutan prioritas tersebut.
Sebagai indormasi, serikat buruh menggelar aksi kampanye boikot Indomaret di kantor PT Indomarco Prismatama tempat Anwar Bessy bekerja yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis.
Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.
Baca juga: Ini Alasan Buruh Mau Boikot Indomaret
Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.
Menurut Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, Anwar yang merupakan pegawai Indomaret protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.
"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2021).
"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.
Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.
Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.
Hingga saat ini, Anwar masih berstatus pegawai Indomaret yang sedang menjalani skors.
Sidang kasus yang menjerat Anwar kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.