JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Uji coba lintasan tersebut sudah berlangsung dua minggu ketika akhir pekan.
"Hasil rapat sementara lintasan jalan non tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan, keputusan tersebut akan diresmikan dalam Keputusan Gubernur nantinya.
"Iya ini sudah dibahas, tinggal nunggu Kepgubnya," ujar Riza.
Sambil menunggu Keputusan Gubernur Anies Baswedan, kata Riza, lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan pola uji coba.
Baca juga: Polda Metro Kaji Sanksi Sita Sepeda bagi Pesepeda yang Gowes di Luar Jalur Khusus
Dia mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengakomodasi seluruh kepentingan komunitas yang ada di DKI Jakarta.
"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," tutur dia.
Pemerintah sebelumnya menutup JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dua arah bagi kendaraan bermotor pada Sabtu-Minggu pukul 5.00-8.00 WIB.
Polisi, Petugas Dishub, dan Satpol PP berjaga di setiap akses masuk menuju JLNT. Hanya sepeda yang bisa melintas pada jam tersebut.
Pengendara kendaraan bermotor diminta melewati jalur alternatif.
Namun hingga saat ini belum jelas maksud jalur road bike versi pemerintah.
Baca juga: Diduga Kena Serangan Jantung, Pesepeda Meninggal di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Dalam pernyataannya, pemerintah menyebut jalur tersebut hanya untuk pesepeda road bike. Sementara sepeda jenis lain dilarang melintas.
Namun realitas di lapangan, semua jenis sepeda bisa menggunakan jalur tersebut. Tidak ada larangan dari petugas.
Pemerintah dinilai bertindak diskriminasi jika melarang pesepeda selain road bike menggunakan jalur tersebut.
Pemerintah sudah menyediakan jalur sepeda Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, kelompok road bike mengeluhkan jalur tersebut.
Bagi mereka, jalur sepeda Sudirman-Thamrin tidak nyaman untuk gowes kencang.
Mereka kemudian minta perlakuan eksklusif agar diizinkan menggunakan jalur kendaraan bermotor pada hari dan jam tertentu di Sudirman-Thamrin.
Namun, permintaan itu tidak diakomodasi. Dalam Pasal 122 ayat 1 (c) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus kendaraan tidak bermotor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.