TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sepeda road bike diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin bisa digugat.
Tigor menuturkan, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika rencana kebijakan tersebut disahkan Pemprov DKI melalui sebuah aturan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana mengizinkan sepeda road bike melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.
Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya
Kebijakan tesebut diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Bisa diuji materiil. Saya pikir di-mix (jalur pesepeda road bike dan pengendara kendaraan bermotor) itu enggak benar, enggak punya landasan," ungkap Tigor kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
"Dan sangat mudah diuji materiil. Masyarakat punya hak untuk menguji materiil," sambung dia.
Tigor menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi. Karena itulah warga bisa menggugat kebijakan Pemprov DKI tersebut ke MA.
"Kan orang enggak bisa dibatasi. Bertransportasi itu hak asasi lho, diatur oleh konvensi internasional," papar dia.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Tigor berujar, Pemprov DKI dapat memilih opsi lain dibandingkan mencampur jalur pesepeda road bike dan pengendara lain.
Kata dia, opsi lainnya adalah menutup sebuah jalan pada waktu dan hari tertentu untuk pengendara kendaraan bermotor, lalu dikhususkan untuk pesepeda road bike.
"Jadi kalau tiba-tiba ditutup, oke. Ada acara apa, enggak masalah. Tapi event tertentu, bukan tiap hari, enggak benar," papar Tigor.
"Kalau kita lihat di luar negeri ya, ada balap sepeda kan," sambung dia.
Tigor sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.
Kata Tigor, jalan umum merupakan sarana transportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya.