Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Sangat Mudah Diuji Materi

Kompas.com - 02/06/2021, 06:19 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sepeda road bike diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin bisa digugat.

Tigor menuturkan, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika rencana kebijakan tersebut disahkan Pemprov DKI melalui sebuah aturan.

Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana mengizinkan sepeda road bike melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.

Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya

Kebijakan tesebut diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

"Bisa diuji materiil. Saya pikir di-mix (jalur pesepeda road bike dan pengendara kendaraan bermotor) itu enggak benar, enggak punya landasan," ungkap Tigor kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

"Dan sangat mudah diuji materiil. Masyarakat punya hak untuk menguji materiil," sambung dia.

Tigor menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi. Karena itulah warga bisa menggugat kebijakan Pemprov DKI tersebut ke MA.

"Kan orang enggak bisa dibatasi. Bertransportasi itu hak asasi lho, diatur oleh konvensi internasional," papar dia.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...


Tigor berujar, Pemprov DKI dapat memilih opsi lain dibandingkan mencampur jalur pesepeda road bike dan pengendara lain.

Kata dia, opsi lainnya adalah menutup sebuah jalan pada waktu dan hari tertentu untuk pengendara kendaraan bermotor, lalu dikhususkan untuk pesepeda road bike.

"Jadi kalau tiba-tiba ditutup, oke. Ada acara apa, enggak masalah. Tapi event tertentu, bukan tiap hari, enggak benar," papar Tigor.

"Kalau kita lihat di luar negeri ya, ada balap sepeda kan," sambung dia.

Langgar undang-undang

Tigor sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.

Kata Tigor, jalan umum merupakan sarana transportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com