Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Road Bike Didenda jika Langgar Ketentuan Jam Lintas di Sudirman-Thamrin

Kompas.com - 02/06/2021, 12:01 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat dari pukul 05.00-06.30 WIB. Jika melintas di luar jalur khusus sepeda di luar jam tersebut, pesepeda akan ditindak polisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purmono Yugo menegaskan hal itu Rabu (2/6/20219). Sambodo menjelaskan, pesepeda yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000.

"Sanksinya kan sudah jelas Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 juncto pasal 122, dendanya Rp 100.000," kata Sambodo.

Baca juga: Polisi: Sepeda yang Kecepatannya Tak Memadai Harus Pakai Jalur Khusus, Road Bike Tidak

Prosedur pelaksanaan sanksi masih digodok polisi dan instansi terkait.

"Kami akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda," kata Sambodo

"Tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," ujar dia.

Meski belum dikenakan sanksi denda, pada hari ini, polisi telah menertibkan pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda di atas pukul 06.30 WIB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Hari ini mulai pukul 06.30 tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya di atas 06.30 WIB," kata Sambodo.

Terdapat dua tim yang bergerak dari dua arah berbeda. Satu tim bergerak dari Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan. Sementara, satu tim lagi bergerak dari arah sebaliknya.

Menurut Sambodo, pada hari ini hanya dua pesepeda yang melanggar ketentuan. 

Sambodo juga menjelaskan, sepeda road bike diperbolehkan melaju di luar jalur sepeda guna mengakomodasi kepentingan para pengguna road bike yang memikiki kecepatan melebih sepeda biasa. Untuk sepeda yang kecepatannya tak memadai atau bukan jenis road bike tetap harus menggunakan jalur khusus yang telah tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com