JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah guru dan staf SMKN 53 Jakarta mengembalikan dana yang mereka kira sebagai dana insentif yang diberikan oleh mantan kepala SMKN 53 berinisial W.
Dana tersebut belakangan diketahui seabgai hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) tahun anggaran 2018 yang dilakukan W.
Uang tersebut dikumpulkan secara kolektif oleh para guru dan staf lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 dan 31 Mei 2021.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Dana BOP SMKN 53 Jakbar Belum Ditahan, Ini Alasannya
"Hari Kamis (27/5/ 2021) dan Senin (31/5/2021) penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP sejumlah Rp 206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf pada SMKN 53 Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Barat, Rabu (2/6/2021).
Namun, Agus tak merinci berapa banyak guru maupun staf yang mengembalikan dana tersebut.
Dana tersebut kini berada di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat.
Menurut Agus, awalnya, para guru dan staf tidak mengetahui asal dana tersebut.
"Saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan guru, KKI dan tenaga staf yang menyalahi juknis dan juklak atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa para guru maupun staf tak akan dijerat pasal apapun. Pasalnya, mereka tidak tahu menahu terkait perkara penggelapan dana. Mereka juga telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.
W menggelapkan dana BOS dan BOP bekerja sama dengan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berisinial MF. Keduanya melakukan penggelapan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 yang total nilainya mencapai Rp 7,8 miliar.
Baca juga: Total Dana BOP SMKN 53 Jakbar yang Digelapkan hingga Alasan Tersangka Belum Ditahan
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat. Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.