JAKARTA, KOMPAS.com - Penggelapan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) terjadi di SMKN 53 Jakarta Barat. Kasus korupsi ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan.
Sampai sekarang kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini. Berikut fakta terbaru kasus penggelapan dana BOP:
Kejari Jakbar sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.
Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerjasama menggelapkan dana BOP.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana BOP di Jakbar Masih Berkantor seperti Biasa
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, dana BOP yang dikorupsi itu merupakan anggaran tahun 2018.
Total anggaran mencapai Rp 7,8 miliar.
"Rp 7,8 itu seluruh anggaran. Yang kami temukan ini hampir setengahnya lah (yang digelapkan)," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Kepsek SMKN 53 Jakbar Bagi-bagi ke Para Guru
Dengan demikian, maka total penggelapan itu ditaksir mencapai Rp 3,9 Miliar. Namun untuk angka pastinya, Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari," katanya.
Reopan Saragih mengatakan, kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan karena pertimbangan strategi penyidikan.
"Kan kami punya teknik penyidikan. Kalau kami langsung menahan itu kan berbatas waktu. Penahanan itu 20 hari, lalu diperpanjang lagi, nanti kami sudah tahan tapi belum selesai malah jadi blunder buat kami," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021) kemarin.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Dana BOP SMKN 53 Jakbar Belum Ditahan, Ini Alasannya
Reopan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan atau audit dari BPK mengenai jumlah uang yang digelapkan.
"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari," katanya.
Selain itu, sampai saat ini penyidik Kejaksaan juga masih mencari bukti tambahan untuk menjerat kedua tersangka. Pada Senin (24/5/2021), penyidik Kejari Jakbar melakukan penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar serta di Gedung Sekolah SMKN 3 Jakbar untuk mengumpulkan bukti tambahan.