Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat PPDB 2021 Tingkat TK, SD, dan SMP di Tangsel

Kompas.com - 03/06/2021, 13:59 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten segera dimulai pada Juni ini. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, mekanisme PPDB 2021 untuk tingkat TK Pembina, SD, dan SMP telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2021.

"Iya sesuai dengan Perwal Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin, Kamis (3/5/2021).

Baca juga: Berikut Informasi PPDB Tangsel 2021: Jadwal hingga Cara Daftar TK-SMP

PPDB Tangerang Selatan 2021 akan dilaksanakan secara online dan offline terbatas dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk tingkat TK pembina, pendaftaran peserta didik dibuka pada 8-16 Juni 2021. Sementara tingkat SD dibuka 7-19 Juni 2031.

Pendaftaran PPDB tingkat SMP dibagi menjadi dua tahapan. Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan dan perpindahan tugas orang tua/wali dibuka 14 - 17 Juni 2021. Pendaftaran PPDB jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dibuka 28 - 30 Juni 2021.

Berikut persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 untuk tingkat TK Pembina, SD Negeri, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan:

PPDB TK

Perayaratan:

  1. Calon peserta didik berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
  2. Calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
  3. Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Mekanisme:

  1. Pendaftar mengirimkan foto/scan akta kelahiran dan kartu keluarga ke nomor WhatsApp atau email panitia satuan pendidikan.
  2. Panitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar yang masuk.
  3. Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
  4. Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
  5. Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh, termasuk informasi hari pertama masuk sekolah.

PPDB SD

Persyaratan:
1, Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDN harus memenuhi ketentuan :

  • Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  • Melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional (untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun).

2. Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan persyaratan sesuai dengan jalur pendaftaran :

  • Jalur afirmasi melampirkan bukti sebagai penerima program PKH dan surat pernyataan orang tua.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali melampirkan SK pindah tugas. Jalur ini dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar pada satuan pendidikan tempat mendaftar.

Ketentuan:

1. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun.

2. Kriteria seleksi mempertimbangkan prioritas:

  • Usia
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

3. Tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Mekanisme:

  1. Peserta mengirimkan scan Akta Kelahiran dan KK serta persyaratan lain pada nomor WhatsApp atau email panitia sekolah.
  2. anitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar.
  3. Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
  4. Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
  5. Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh termasuk info hari pertama masuk sekolah.

PPDB SMP

Persyaratan:

1. Lulus SD/MI/sederajat.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli 2021.
3. Calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) mengikuti pendaftaran secara daring (online) di website PPDB, dengan ketentuan :

  • Memilih Satuan Pendidikan SMP Negeri tujuan.
  • engisi formulir pendaftaran di website (Nama, NIK,NISN).
  • Membuat surat pernyataan.
  • Siswa domisili Tangerang Selatan yang bersekolah SD/MI di luar Tangerang Selatan calon peserta didik mengisi formulir dan mengirimkan persyaratan melalui nomor Whatsapp sekolah tujuan.
  • Melengkapi persyaratan bagi pendaftar sesuai dengan jalur PPDB:
  1. Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa KIP/PIP, PKH dan surat pernyataan orang tua sebagai Penerima KIP/PIP, PKH bagi pendaftar jalur afirmasi,
  2. Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa surat keterangan pindah, bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan surat keputusan mengajar dari Kepala Sekolah, bagi pendaftar khusus anak guru.
  3. Mengirimkan persyaratan berupa nilai rapor dan/atau bukti perolehan prestasi melalui ojek online bagi pendaftar jalur prestasi (bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.


Mekanisme:

  1. Memilih Sekolah tujuan ppdbsmpn1.tangerangselatankota.go.id sampai dengan ppdbsmpn24.tangerangselatankota.go.id
  2. Mengisi data sesuai aplikasi di website sesuai jalur.
  3. Melengkapi persyaratan sesuai jalur dan membuat surat pernyataan.
  4. Mengirim berkas persyaratan dan surat pernyataan ke sekolah tujuan.
  5. Verifikasi Berkas masuk.
  6. Pengumuman.
  7. Melalukan daftar ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com