Jika nekat melintas, Sambodo mengingatkan petugas akan menindak pesepeda berupa sanksi denda sebesar Rp 100.000.
"Sanksinya kan sudah jelas Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 juncto pasal 122, dendanya Rp 100.000," kata Sambodo.
Adapun prosedur pelaksanaan, dia melanjtkan, sanksi masih digodok polisi dan instansi terkait.
"Kami akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda," kata Sambodo
"Tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," pungkasnya.
(Reporter: Singgih Wiryono, Sonya Teresa Debora / Editor: Sandro Gatra, Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.