JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mendata Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Ibu Kota.
Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftar secara online atau daring.
Pendaftaran sendiri dibuka pada tanggal 7 hingga 25 Juni 2021, seperti diinfokan oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (3/6/2021).
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun tersebut.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintas (KJP) Plus, dan program bantuan lainnya.
Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek
Kriteria FMTOM
Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:
- Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
- Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
- Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Wacana Penerapan Ganjil Genap di Jakarta, Kepala Dishub DKI: Tergantung Kepatuhan 3M Warga dan 3T Pemerintah
Langkah pendaftaran
Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
- Buat akun baru jika belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
- Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Simpan.
Baca juga: Kemenhub Buat Aturan Baru soal Transportasi Udara, Bandara Soekarno-Hatta Bersiap
Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, atau
- Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI.
Timeline pendaftaran
Proses pendaftaran FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.
Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 7-25 Juni 2021,
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021),
- Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021),
- Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021),
- Pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS NG), Minggu I Agustus 2021,
- Verifikasi dan validasi (Minggu II Agustus 2021),
- Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.