TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang akan segera menggelar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP.
Proses PPDB jenjang SD dimulai pada 14 Juni 2021, sedangkan jenjang SMP pada 1 Juli 2021.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin menyatakan, PPDB untuk dua jenjang tersebut bakal dilaksanakan secara daring atau online.
Penggunaan metode daring itu, kata dia, telah digunakan oleh Dindik Kota Tangerang sejak tahun 2020.
Baca juga: Simak Besaran Kuota PPDB Jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang
"Bapak, Ibu, orangtua, atau walimurid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online," ungkapnya dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
"SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," sambung dia.
Dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka para orangtua tidak perlu repot-repot mendaftar langsung ke sekolah.
Para orang tua cukup melakukan pendaftaran melalui situs https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Kota Tangerang Dibagi Tiga, Berikut Pembagiannya
Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di ponsel android masing-masing.
Situs masing-masing sekolah juga dapat menjadi alternatif bagi para orangtua yang hendak mendaftar.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Baca juga: Kepala Sekolah Berbuat Curang Saat PPDB, Dindik Kota Tangerang Ancam Berhentikan
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.