JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menggelar sidang tuntutan dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (3/6/2021).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga dituntut pada Kamis kemarin.
Ketiganya sebelumnya didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi.
JPU menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Dianggap Berbelit dan Tak Sopan
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Sementara itu, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa pidana selama dua tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Hanif selama proses hukum berjalan.
Hanif Alatas juga diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam kasus ini.
Hal yang memberatkan, Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19.
Hanif juga dinilai menciptakan kegaduhan dan mengganggu keresahan masyarakat. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tidak sopan dalam persidangan.
Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, Hanif masih berusia muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.
Terakhir, Dirut RS Ummi Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Tatat selama dua tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata jaksa.
Jaksa menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja terkait hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.
Baca juga: Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usab Rizieq Shihab
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan.
Andi dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19 sebagaimana seharusnya, padahal ia dokter dan dirut RS.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," lanjut jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, Andi diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.
Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mengajukan pledoi atau nota keberatan setelah dituntut.
"Iya (kami mengajukan pleidoi)," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pemidanaan Rizieq Shihab atas Kasus Tes Usab Bertentangan dengan Inpres
Aziz menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pledoi.
"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," sebut Aziz.
Andi Tatat juga mengajukan pledoi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Andi, Achmad Michdar.
"Saya melihat dakwaan dan tuntutan jaksa itu berlebihan, karena dakwaan primer sulit dibuktikan," kata Michdar kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.