Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus RS Ummi: Tuntutan 6 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab hingga Terdakwa Dianggap Tak Sopan

Kompas.com - 04/06/2021, 09:24 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menggelar sidang tuntutan dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (3/6/2021).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga dituntut pada Kamis kemarin.

Ketiganya sebelumnya didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi.

Tuntutan 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab

JPU menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Dianggap Berbelit dan Tak Sopan

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi

Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.

"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Tuntutan untuk Hanif Alatas

Sementara itu, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa pidana selama dua tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Hanif selama proses hukum berjalan.

Hanif Alatas juga diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam kasus ini.

Hal yang memberatkan, Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19.

Hanif juga dinilai menciptakan kegaduhan dan mengganggu keresahan masyarakat. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tidak sopan dalam persidangan.

Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, Hanif masih berusia muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.

Tuntutan bagi Andi Tatat

Terakhir, Dirut RS Ummi Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Tatat selama dua tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata jaksa.

Jaksa menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja terkait hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.

Baca juga: Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usab Rizieq Shihab

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Andi dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19 sebagaimana seharusnya, padahal ia dokter dan dirut RS.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," lanjut jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, Andi diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.

Ajukan pledoi

Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mengajukan pledoi atau nota keberatan setelah dituntut.

"Iya (kami mengajukan pleidoi)," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pemidanaan Rizieq Shihab atas Kasus Tes Usab Bertentangan dengan Inpres

Aziz menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pledoi.

"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," sebut Aziz.

Andi Tatat juga mengajukan pledoi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Andi, Achmad Michdar.

"Saya melihat dakwaan dan tuntutan jaksa itu berlebihan, karena dakwaan primer sulit dibuktikan," kata Michdar kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com