JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi pesepeda road bike untuk melintas di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Izin tersebut diberikan setiap Senin-Jumat pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.
Sejumlah pesepeda road bike menyambut baik kebijakan tersebut, meski menjadi kontroversi.
Salah satu pesepeda road bike, Baskoro, menilai positif kebijakan Pemprov DKI tersebut. Ia menekankan soal kecepatan melaju peleton road bike.
"Karena sepeda itu macam-macam, ada yang lambat dan ada yang cepat. Saya kira kalau diberikan fasilitas dengan aturan yang jelas, semua mengikuti. Hasilnya akan baik dan positifnya," kata Baskoro saat ditemui di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Sepeda Road Bike dan Mobil Melintas Bersama
Baskoro merasa, terlalu berlebihan anggapan pesepeda road bike diberikan karpet merah.
Pasalnya, fasilitas yang diberikan kepada pesepeda road bike sudah diatur, salah satunya soal waktu penggunaanya.
"Dengan diberi jam-jam tertentu ini saya kira juga cukup fair. Karena memang tidak selamanya (jalur pemotor) untuk bersepeda. Ini juga karena terbatasnya fasilitas, terutama road bike," kata Baskoro.
Pengguna road bike lainnya, Fahri, menilai hal senada.
Menurut dia, pemberian izin melintas di jalur kendaraan bermotor bisa mencegah terganggunya pesepeda lain yang gowes di jalur sepeda.
"Baik dengan kita diperbolehkan melintas di luar jalur sepeda hingga tidak mengganggu pesepeda lain yang santai," kata Fahri.
Terkait penilaian adanya diskriminasi, Fahri menekankan, fasilitas yang diberikan kepada pesepeda road bike juga memiliki batas waktu.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
"Kita kan diberi waktu bisa melintas. Jadi pesepeda lain bisa menikmati di jalurnya, kita bisa bersepeda pada fasilitas yang diberikan dengan tertib, karena ada petugas yang menjaga," ucap Fahri.
Pemprov DKI sebelumnya sudah menyampaikan uji coba pesepeda road bike boleh melintas jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin.
Kebijakan tersebut kemudian dikritik lantaran bertentangan dengan aturan.
Aktivitas pesepeda sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Belakangan, kebijakan tersebut kemudian dikoreksi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia meminta jajarannya tidak membuat pengumuman ke publik terkait kebijakan dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin, sebelum aturan dibuat.
Baca juga: Anies Singgung Pesepeda Lebih Berisiko, Pengamat: Kontradiksi dengan Realitas
Anies mengingatkan jajarannya, jangan menjadi pengelola pemerintahan yang mengumumkan kebijakan sebelum aturannya disepakati bersama.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis (3/6/2021).
Anies menginginkan kebijakan soal road bike tersebut diumumkan ketika aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat.
"Jadi kalau mau bikin aturan (kebijakan), siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak, nanti kerepotan di lapangan. Jadi kami siapkan aturannya, nanti kami umumkan, gitu ya," kata Anies.
Anies sendiri menyebutkan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan yang akan diberlakukan untuk pesepeda road bike.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.