Sebelumnya diberitakan, belakangan marak terjadinya kurir yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari konsumen saat mengantarkan barang.
Terkini, seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial MDS (44) mengancam kurir dengan pedang.
Kejadian itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, MDS terlihat marah kepada kurir karena menerima paket berisi kertas kosong.
Pria tersebut lantas meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu penjual.
Masih marah, MDS kemudian mengusungkan sebilah pedang kepada kurir itu sembari menagih uang yang ia telah berikan.
MDS lantas ditangkap pihak Polsek Ciputat Timur atas kasus tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman (hukuman penjara) di atas lima tahun," kata Jun.
Di sisi lain, polisi juga menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan toko online tersebut terhadap MDS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.