Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh, Pengendara Motor Ducati Kena Tilang di Senayan karena Diduga Gunakan Knalpot Bising

Kompas.com - 08/06/2021, 08:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor Ducati karena terindikasi menggunakan knalpot bising viral di media sosial.

Anggota dari Satpatwal Polda Metro Jaya itu menilang pengendara motor Ducati di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu (6/6/2021) pagi.

Video yang diunggah oleh Instagram @tmcpoldametro menuai kontroversi mengenai tindakan polisi itu.

Sejumlah warganet menyebutkan, motor Ducati itu memang menggunakan knalpot bising, tetapi sesuai standar pabrik.

Baca juga: Belasan Pemotor Ducati Kena Tilang di Senayan, Ini Penjelasan Polisi

Penjelasan polisi

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pengendara motor Ducati.

Setidaknya ada 14 pengendara Ducati yang diberhentikan karena terindikasi menggunakan knalpot racing hingga menimbulkan suara bising.

"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Namun, Argo tak menjelaskan secara terperinci jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan 13 pengendara Ducati lainnya hingga dilakukan penilangan.

"Sesuai prosedur saja, untuk 13 pemotor lain ditilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," tambah Argo.

Menurut Argo, ada satu dari sejumlah pengendara Ducati yang memprotes petugas karena menggunakan knalpot sesuai standardisasi parbik.

"Selanjutnya kami mempersilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ucap Argo.

Baca juga: Uji Coba Masuk Jalur Cepat, Pesepeda Road Bike Ramai Lintasi Jalan Sudirman-Thamrin Sejak Subuh

Polisi diedukasi

Ditlantas Polda Metro Jaya pun akan mengedukasi jajarannya terkait penindakan knalpot bising pada motor ber-cc besar yang tidak sesuai standar pabrik.

Argo mengatakan akan menelusuri anggotanya apabila melakukan kesalahan dalam penindakan, khususnya soal knalpot bising.

"Untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pada saat penindakan. Kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang ber-cc besar," kata Argo.

Argo meminta masyarakat tidak memberikan pernyataan yang memunculkan persepsi negatif jika anggota lalu lintas salah dalam penindakan pengendara motor knalpot bising ber-cc besar.

"Kalau ada miss dengan anggota di lapangan, kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan datang langsung ke kantor polisi yang melakukan penindakan untuk melakukan klarifikasi atau mediasi," ucap Argo.

Baca juga: Ada Uji Coba, Petugas Sebut Pesepeda Road Bike yang Lintasi Jalan Sudirman Lebih Banyak dari Biasa

Menurut Argo, sejauh ini anggotanya hanya berupaya untuk tidak tebang pilih dalam menindak baik terhadap pengendara motor ber-cc kecil dan besar yang melanggar.

Hal itu mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar sehingga menimbulkan polusi suara.

"Satpatwal melakukan penindakan tidak ada tebang pilih antara motor kecil (motor cc kecil) yang dimodif ataupun moge (motor cc besar) dimodif," kata Argo.

Aturan penindakan knalpot bising

Aturan mengenai kebisingan knalpot ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Di dalam Permen LH itu, tingkat kebisingan knalpot motor diukur berdasarkan kapasitas cc.

Untuk motor dengan kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB, sedangakan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Adapun penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot di luar standar pabrik itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran setiap pengendara motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Beberapa di antaranya meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, polisi berhak mengambil tindakan berupa tilang bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com