"Kalau memang harus ada penggantian, segera dirapatkan dan diajukan," kata Rumiah.
"Kalau kami kan mengesahkan sesuatu itu dari hasil rapatnya tingkat kabupaten/kota. Dari situ diusulkan ke kami baru kami menandatangani," ujar dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR, Bendahara Umum KONI Tangsel.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
Aliansyah menyebutkan bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangsel.
"Kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah.
Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.
Kini, SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni 2021. SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.