Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan di Cakung, 33 Keluarga Terkena Dampak dan Tidak Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 08/06/2021, 15:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi lahan terjadi di RT 020 RW 006 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Panitera PN Jakarta Timur Iyus Suryana mengatakan, dasar eksekusi merujuk pada putusan Nomor 09 Tahun 2020 juncto Nomor 250/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah tingkat Mahkamah Agung (MA), jadi prinsipnya tidak ada permasalahan lagi," kata Iyus di lokasi, Selasa.

Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?

Dalam eksekusi ini, terdapat 33 keluarga dari RT 020 RW 006 yang terkena dampak.

"Kurang lebih (luas lahan) ada 9.457 meter persegi. Jumlah bangunan 31," ujar Iyus.

Beberapa warga tidak rela dengan eksekusi ini. Iyus tidak menampik, ada perlawanan dari warga.

"Adapun perlawan dari pihak pemohon, itu hak hukum dari mereka," kata Iyus.

Namun, Iyus tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang ada.

Tak sesuai bunyi amar putusan

Pengacara Bangun Simbolon mengatakan, eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan.

Di dalam amar putusan disebutkan bahwa letak sertifikat tanah yang akan dieksekusi ada di RT 007 RW 006 Pulogebang. Namun, eksekusinya di RT 020 RW 006. Sebagaimana diketahui, RT 020 merupakan pemekaran dari RT 008.

"Jadi kalau kita membaca seluruh amar putusan, sampai ke Kasasi, MA, tidak ada satu kata-kata pun yang menyebutkan ini RT 020 RW 006," kata Bangun.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Kapuk Kamal, Cengkareng, Diwarnai Kericuhan

Kini, yang menjadi masalah adalah putusan PN Jakarta Timur. Bangun menyebut ada yang sengaja menambahkan.

"Penetapan eksekusi itu hanya turunan, hanya menjalankan Amar Putusan. Siapa pun tidak boleh mengubah satu kalimat pun dari Amar Putusan," ucap Bangun.

Bangun juga mengatakan, pihaknya telah meminta perlindungan ke Komnas HAM Ombudsman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com