"Arahan dari MA itu supaya PN memeriksa hal ini, kenapa? Supaya ditunda eksekusinya. Dengan alasan, letak berbeda dengan Amar putusan, itu jelas," kata Bangun.
Namun, nyatanya, eksekusi tetap dilaksankan.
Salah satu warga RT 20, Chairani, juga mempertanyakan letak eksekusi lahan ini. Ia juga mengatakan, sidang masih sampai tingkat banding.
"Kan kami masih banding, tetapi kenapa sudah dieksekusi? Gimana ceritanya?" tutur Chairani.
Chairani mengatakan, ia membeli lahan di RT 20 pada 2011 dengan etikad baik. Namun, ia kini dipaksa meninggalkan rumahnya sendiri.
"Waktu membeli, saya lihat surat-suratnya benar. Akta Jual Beli (AJB) juga masih BPN, belum digugurin," kata Chairani.
Adapun Chairani dan warga RT 20 lain dipaksa mengosongkan rumah pada hari ini.
"Tidak ada ganti rugi. Lihat aja backhoe ngancurin rumah kami," kata Chairani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.