JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap HS alias Sian-sian, tersangka pelaku investasi bodong bernama Lucky Star Group.
"Tersangka berinisial HS, di mana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Ady mengungkapkan, tersangka dan korban yang berinisial KR (39) pertama kali bertemu di Jepang tahun 2017. Saat itu, korban merupakan pemandu tur, sedangkan tersangka adalah peserta tur itu. Korban juga merupakan pemilik jasa tour and travel yang digunakan pelaku.
Baca juga: Polisi: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Raup Lebih dari Rp 15,6 Miliar
"Berawal tahun 2017, korban berinisial KR berkenalan dengan pelaku HS saat pelapor memandu tur ke Jepang," kata Ady.
Menurut Ady, pada kesempatan tersebut, tersangka bercerita pada KR tentang usaha investasi forex yang dijalankannya.
Kepada korban, HS mengaku sudah banyak peserta yang menerima keuntungan dari investasi yang dijalankannya berupa pendapatan dari bunga sebesar empat sampai enam persen per bulan.
"Pelaku HS menjelaskan bahwa trading forex tersebut berasal dari Belgia dan HS merupakan perwakilan investasi Lucky Star di Indonesia dan bertindak sebagai local exchanger," ungkap Ady.
Saat kembali ke Indonesia, tersangka kembali membujuk korban hingga korban setuju berinvestasi di Lucky Star.
Ady mengemukakan, korban diminta untuk mentransfer uang yang hendak ia tanamkan ke rekening yang tidak mengatasnamakan perusahaan tetapi atas nama pribadi.
Untuk transaksi perdana, KR menanamkan uang Rp 150 juta. Bukti transfer beserta scan buku tabungan korban dikirimkan ke alamat e-mail traders@luckystarfx.com.
Korban kemudian mendapatkan surat kontrak dari Lucky Star yang ditandatangani di atas meterai. Selanjutnya, korban juga dikirimi username beserta password untuk mengakses data pengecekan keuntungan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Lucky Star, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Tersangka sendiri menggunakan sejumlah alamat e-mail saat berkomunikasi dengan korban. Kepada korban, tersangka mengeklaim bahwa alamat e-mail tersebut berasal dari Belgia.
"Setelah ditelusuri melalui data elektronik, alamat e-mail didaftarkan di Jakarta," ungkap Ady.
HS jadi tersangka setelah dua kali dipanggil aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat. Usai jadi tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Ady menyatakan, kasus itu pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.
"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kami lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," kata Ady.
Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau Bappebti. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri dalam kesempatan yang sama.
HS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Lucky Star sendiri, kata Fahmi, telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak tahun 2020.
"Total kerugian Rp 1 miliar lebih," kata KR kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin lalu.
KR mengaku sempat diiming-imingi akan mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.
"Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix," kata KR.
Korban tergiur dengan promo tersebut sehingga kembali menginvestasikan uangnya. Namun, mobil tersebut tak didapatkan KR hingga hari ini.
Lucky Star juga menjanjikan keuntungan empat hingga 6 persen per bulan. Pada bulan-bulan pertama berinvestasi, KR masih mendapat bayaran secara rutin. Namun, menginjak bulan ketujuh, keuntungan tak lagi dibayarkan.
"Nah, masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," kata KR.
Saat profit mulai tak dibayarkan, perusahaan malah mengiming-imingi profit yang lebih besar.
KR mengaku berinvestasi di Lucky Star sejak tahun 2018. Polisi mengatakan, korban menanamkan dana sebesar Rp 150 juta (sebelumnya korban menyebutkan 300 juta, tetapi kemudian diralat oleh polisi) saat pertama mendaftar.
Instrumen investasi yang dimainkan KR adalah forex.
"Ini basisnya forex, jadi kami menginvestasikan kemudian dia (Lucky Star) mengelola dana itu diperdagangkan forex, kemudian kami sebagai investor hanya menerima profit fix income setiap bulan," kata KR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.