"Penawaran investasi dengan iming-iming cepat kaya dan sebagaiannya, cepat dapat mobil, dapat rumah, ini adalah kegiatan yang cenderung melakukan penipuan," ujar Tobing.
Tobing mengimbau warga untuk juga selalu mengecek izin hukum dari perusahaan investasi.
Secara rutin, OJK selalu merilis daftar investasi bodong. Masyarakat juga diminta secara rutin mengecek informasi ini.
Selain itu, Tobing mewanti-wanti pelaku investasi bodong agar segera menghentikan praktik tersebut.
"Kepada para pelaku yang saat ini masih menawarkan investasi, Anda cepat atau lambat akan masuk proses hukum!" tegasnya.
Baca juga: Investasi Bodong Lucky Star Sudah Beroperasi Sejak 2007, Korbannya Diduga Lebih Banyak
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar.
Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lucky Star telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak 2020.
"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.
Satu orang korban investasi bodong Lucky Star berinisial KR (39) mengaku telah merugi sebanyak Rp 1 miliar.
KR mengaku sempat diiming-imingi mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV, jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.
"Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix," kata KR.
Korban tergiur dengan promo tersebut sehingga kembali menginvestasikan uangnya. Namun, mobil tersebut tak didapatkan KR hingga hari ini.
Selain itu, perusahan Lucky Star juga menjanjikan keuntungan sebesar 4-6 persen dari modal yang ditanamkan.
Di bulan-bulan pertama berinvestasi, KR masih mendapat bayaran secara rutin. Namun, menginjak bulan ketujuh investasi, keuntungan tak lagi dibayarkan.
"Nah, masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," kata KR.
Saat profit mulai tak dibayarkan, perusahaan malah mengiming-imingi profit yang lebih besar.
KR menjelaskan, menurut agen investasi yang berkomunikasi dengannya, LS telah beroperasi selama 13 tahun berkantor di Belgia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.