JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima gerai McDonald di Jakarta Pusat diberikan sanksi penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja imbas kerumunan akibat promo BTS Meal.
Kelima gerai itu terancam sanksi denda Rp 50 juta apabila kerumunan terulang.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, kerumunan di kelima gerai itu terjadi pada Rabu (9/6/2021) siang tadi, tak lama setelah promo BTS Meal diluncurkan.
Banyak pengemudi ojol yang mengantre untuk mengambil orderan sambil berkerumun dan tak menerapkan protokol jaga jarak untuk pencegahan Covid-19.
Pihak Satpol PP langsung bergerak setelah mendapatkan laporan kerumunan.
"Jadi memang terpaksa kami berikan saksi penutupan sementara karena adanya kerumunan," kata Bernard saat dihubungi, Rabu malam.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Pengelola McD Buntut Kerumunan Promo BTS Meal
Bernard mengatakan, gerai yang ditutup itu dua di antaranya berada di Kecamatan Gambir, dua di Kecamatan Menteng, dan satu di Kecamatan Senen.
"Kami beri sanksi penutupan sementara selama 1x24 jam," kata Bernard.
Bernard mengatakan, kerumunan ini sangat disayangkan. Sebab, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan kerumunan berpotensi menjadi sarana penularan virus corona.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum memberikan sanksi denda bagi kelima gerai itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.