JAKARTA, KOMPAS.com - Calon peserta didik terancam tidak dapat mendaftar PPDB Jakarta jalur selanjutnya apabila tidak melakukan lapor diri saat dinyatakan lolos jalur prestasi.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki, Jumat (11/6/2021).
"Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya," tulis akun @officialppdbdki.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Ini Syarat Daftar Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Waktu pendaftaran jalur prestasi akan ditutup pukul 14.00 WIB.
Calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos jalur prestasi bisa melakukan proses lapor diri pada 12 Juni 2021 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2021 pukul 00.01-14.00 WIB.
Sementara itu, pengajuan akun PPDB masih dibuka sampai dengan batas akhir pendaftaran jalur zonasi dan jalur perpindahan orangtua pada 2 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.