JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada, Senin (14/6/2021).
Agenda sidang adalah replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Kompas.com merangkum sejumlah tanggapan JPU dalam sidang Senin kemarin di sini.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi Dilanjut Kamis Mendatang dengan Agenda Duplik
Dalam pleidoi, Rizieq menyebutkan tentang pertemuannya dengan sejumlah tokoh, seperti mantan Menko Polhukam Wiranto dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, ketika ia sedang dalam pelarian ke Arab Saudi di tahun 2017.
Rizieq menyebutkan bahwa dirinya dan BIN membuat kesepakatan tertulis yang isinya antara lain berupa kesepakatan untuk menghentikan semua kasus hukum yang menjerat Rizieq dan kawan-kawannya di Front Pembela Islam (FPI).
Ia menyayangkan kesepakatan tersebut harus "kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar" terhadap dirinya sehingga ia terusir dari Arab Saudi.
JPU menilai, cerita-cerita yang disampaikan Rizieq tersebut tidak ada relevansinya dengan persidangan di PN Jakarta Timur terkait kasus tes usap tersebut.
Baca juga: Dinkes DKI: Varian Baru Corona Ditemukan di Jakarta Lebih Menular dan Bergejala Berat
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes usapnya di RS Ummi.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq terlalu banyak berkeluh kesah dan menyampaikan sesuatu tanpa dalil yang kuat.
Sebelumnya, mantan pemimpin FPI itu menyebut ada gerakan "Oligarki Anti Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.
"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.
Baca juga: Mengenal Virus Corona Varian Delta, Lebih Mudah Menular dan Sudah Masuk Jakarta
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," imbuh jaksa.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.