JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kafe di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, diberi sanksi penyegelan oleh petugas karena melanggar jam operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, kedua kafe itu diketahui melanggar jam operasional pada Selasa (15/6/2021) malam.
Dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Jakarta yang mengalami kenaikan, Satpol PP bersama petugas TNI dan Polri melakukan pengecekan di restoran hingga pedagang kaki lima.
"Kami bersama Polri dan TNI bergerak lakukan penindakan dan masih saja kita dapati pedagang, restoran cafe yang melanggar," kata Bernard saat dihubungi, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Proyek Rumah Mewah di Menteng Dua Kali Disegel karena Langgar IMB
Dua kafe yang melanggar jam operasional itu, yakni Jakarta Coffee House dan Beer House.
Kedua cafe di Jalan KH Wahid Hasyim itu kedapatan masih melayani pelanggan yang makan di tempat pada pukul 23.00 WIB.
Padahal sesuai aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, restoran dan cafe hanya boleh melayani tamu makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.
"Kita lakukan penyegelan 3x24 jam guna memberikan efek jera," ucap Bernard.
Bernard mengatakan, operasi pengawasan protokol kesehatan akan terus rutin dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan TNI-Polri.
Baca juga: Perempuan Bandar Besar Narkoba Ditangkap di Kampung Bahari, Sudah Lama Jadi Target Polisi
Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Ibu Kota tengah mengalami peningkatan.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan petugas bisa membuat masyarakat dan pelaku usaha lebih disiplin dalam mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Kita tahu akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali naik. Kita ingin masyarakat kembali tertib dan tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.