JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menyebut, replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang menjeratnya, hanya berisi curhat penuh emosi.
Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih dari hanya sekadar pelampiasan uneg-uneg saja," kata Rizieq.
Rizieq juga menilai replik JPU berisi penghinaan, baik kepadanya maupun tim penasihat hukum.
"Bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," lanjut eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Terlalu Banyak Keluh Kesah, Hampir Tak Ada Hubungan dengan Perkara
Menurut Rizieq, replik JPU terkait kasus tes usap RS Ummi tidak argumentatif dan tidak ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
"Bahwa replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai, karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan," tutur Rizieq.
Oleh karena itu, menurut Rizieq, replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pleidoinya maupun pleidoi tim penasihat hukum.
Sebelumnya, jaksa menilai pleidoi Rizieq banyak keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Di antaranya, lanjut jaksa, Rizieq menyebut ada gerakan "Oligarki Anti Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.
"Entah ditujukan kepada siapa 'Oligarki Anti Tuhan' tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," tutur jaksa.
Baca juga: Rizieq Sebut Wiranto, Tito, hingga Budi Gunawan dalam Pleidoi, Jaksa: Hanya Cari Panggung
Jaksa mengatakan, Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.
Jaksa juga menyinggung Rizieq yang menyebut nama sejumlah tokoh seperti Budi Gunawan, Wiranto, Tito Karnavian, hingga Ma'ruf Amin.
Padahal, menurut jaksa, cerita yang disampaikan tidak ada kaitan dengan perkara.
"JPU menyatakan bahwa cerita-cerita yang disampaikan terdakwa tersebut, JPU menilai tak ada relevansinya," tutur jaksa.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," lanjut jaksa.
Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.
Baca juga: Pernah Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, Rizieq Shihab: Jangan Diambil Hati, apalagi Jadi Dendam
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.