JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisioner Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta ada kajian sebelum dilakukan pembongkaran proteksi jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta.
Dia mengatakan, implementasi jalur sepeda permanen terproteksi di Jalan Sudirman-Thamrin sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga jika dilakukan perubahan harus melalui kajian lebih dulu.
"Jika ingin melakukan perubahan terhadap standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan, termasuk Polri jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda tersebut," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: JEO Menghapus Kasta Pesepeda di Jakarta
Dia mengatakan, Polri tidak bisa langsung menyetujui usulan dari anggota DPR RI untuk melakukan pembongkaran proteksi jalur sepeda permanen.
Menurut dia, proteksi jalur sepeda sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda.
Ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, kata Teguh, sudah diatur dalam Permenhub 52/2020 Ayat (4) Huruf F.
Aturan tersebut mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor.
"Ketentuan di dalam Permen tersebut pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari Departemen Perhubungan sebelum mengundangkannya sebagai Peraturan Menteri untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, pesepeda maupun pejalan kaki," kata Teguh.
Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pihaknya setuju apabila jalur sepeda permanen yang ada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, dibongkar.
Baca juga: Karpet Merah untuk Road Bike dan Keinginan Polri Bongkar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan mencari formula terbaik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul setelah adanya jalur sepeda tersebut.
"Prinsipnya, terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas, kami setuju untuk masalah (jalur) yang permanen itu nanti dibongkar saja," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).
Listyo menuturkan, untuk mencari solusi tersebut, Polri akan melakukan studi banding ke beberapa negara terdekat.
Ia menyebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan antara lain pengaturan rute sepeda baik sepeda yang digunakan untuk bekerja atau berolahraga.
Kemudian, jam pemberlakuan jalur sepeda, pengaturan luas wilayah jalur sepeda, serta daerah-daerah mana saja yang menerapkan jalur sepeda.
"Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, dengan Pemerintah Daerah DKI. Para kapolda di seluruh wilayah juga melakukan yang sama," kata Listyo.
Baca juga: Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen di Jakarta Dibongkar, Akan Cari Formula yang Pas
Harapannya, keberadaan jalur sepeda nantinya tidak akan mengganggu kendaraan-kendaraan lain dan pengguna jalan lainnya.
"Sehingga kemudian jalur sepeda bagi masyarakat tetap ada, jamnya dibatasi, sehingga tidak mengganggu para pengguna atau moda-moda yang lain yang memanfaatkan jalur tersebut," kata dia.
Adapun hal ini disampaikan Listyo merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengusulkan agar jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin dibongkar.
Sahroni berpendapat, keberadaan jalur sepeda tersebut dapat menciptakan diskriminasi antara pengguna sepeda road bike, sepeda seli, maupun pengguna jalan lainnya.
"Mohon kiranya Pak Kapolri dengan jajarannya, terutama ada Korlantas di sini, untuk menyikapi jalur permanen dikaji ulang. Bila perlu dibongkar dan semua pelaku jalan bisa menggunakan jalan tersebut. Bilamana ada risiko ditanggung masing-masing di jalan yang ada di Sudirman-Thamrin," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.