TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu de Fatima mengungkapkan, tiga pelaku pembolan rumah kosong di Kota Tangerang membawa air softgun saat beraksi.
Adapun diketahui tiga pelaku itu berinisial EN, L, dan Y. Polsek Tangerang telah menangkap mereka di lokasi yang berbeda.
EN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sedangkan, L dan Y ditangkap di Cipete, Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: 3 Pembobol Rumah Kosong di Kota Tangerang Diringkus Polisi
Mereka mencuri uang tunai sebesar Rp 91 juta dan sejumlah barang berharga di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada tanggal 13 Mei 2021.
"Mereka membawa air softgun untuk menakuti korban, agar korban tidak melawan," papar dia sembari didampingi Kapolsek Tangerang saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat (18/6/2021).
Selain membawa alat tersebut, para tersangka turut membawa golok serta celurit.
Kata Deonijiu, EN, L, dan Y menggunakan sebuah sepeda motor saat melakukan aksinya.
Meski membawa alat-alat tersebut saat beraksi, Kapolres menyatakan bahwa para pencuri itu belum pernah melukai siapapun.
"Belum, mereka belum pernah menggunakan alat-alat ini," ujarnya.
Deonijiu menambahkan, selain mencuri di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tangerang, ketiga pelaku sempat melakukan aksi serupa di dua lokasi lainnya.
Kepolisian lantas menyita beberapa barang milik para korbannya dari tangan tersangka.
Beberapa di antaranya, tiga laptop, 42 perhiasan, 14 ponsel, 36 jam tangan, dan lima power bank.
Dia menyatakan, para tersangka selalu mengincar rumah yang kosong sebagai target pencurian mereka.
"Pelaku sudah mengidentifikasi rumah yang ditinggalkan penghuninya," ucapnya.
Deonijiu sebelumnya mengungkapkan kronologi pembobolan yang dilakukan pencuri itu di salah satu rumah di Kecamatan Tangerang.
"Ini (rumah korban) sudah diincar pelaku pencurian. Saat itu, tanggal 13 Mei 2021 pukul 06.30 WIB, korban dan keluarga pergi melaksanakan shalat Idul Fitri," kata dia.
Saat rumah itu kosong ditinggal penghuni, ketiga pelaku membobolnya melalui jendela dengan menggunakan linggis dan obeng.
Mereka mencuri uang tunai sebesar Rp 91 juta yang berada di sebuah lemari kaca berukuran kecil, sebuah ponsel, dan sebuah laptop.
"Setelah itu, mereka segera keluar melalui jalan yang sama (saat) mereka masuk," ujarnya.
Saat korban kembali dari shalat Idul Fitri, korban menyadari bahwa rumahnya baru saja dibobol maling.
Deonijiu melanjutkan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Tangerang pada hari itu juga.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap EN di Pondok Jagung.
Dari penyelidikan terhadap EN, aparat kepolisian menangkap L dan Y di Cipete.
"Pelaku EN ditangkap di kontrakan. Pengembangan penyelidikan, kami mengamankan pula dua pelaku lainnya," ujar dia.
Deonijiu menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga orang tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.