JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang Pajero Sport, pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Moh Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam denda.
Penumpang Pajero Sport tersebut diketahui membuang sampah ke kali pada Jumat (18/6/2021) siang.
“Kalau buang (sampah) dari kendaraan, denda Rp 500.000,” ujar Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji saat dihubungi, Jumat (18/6/2021) malam.
Baca juga: Viral, Penumpang Mobil Pajero Sport Buang Sampah ke Kali di Jagakarsa
Isnawa mengatakan, denda tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengatakan, berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan ke kali di Jagakarsa.
“Tadi saya info ke kabid PPH (pengawasan dan Gakum) Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Di sana ada beberapa PPNS. Saya meminta mereka bisa kejar pelakunya bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujar Isnawa.
Baca juga: Pemkot Jaksel Akan Kerja Sama dengan Polisi untuk Kejar Penumpang Pajero yang Buang Sampah ke Kali
Isnawa menyayangkan perilaku membuang sampah sembarangan dari mobil. Ia menyebut perilaku tersebut tak terpuji.
“Itu tak pantas memberikan contoh membuang sampah ke jalan atau sungai. Akan bagus kalau PPSU atau pasukan orange bisa hentikan dan kenakan denda,” ujar Isnawa.
Sebelumnya, sebuah video yang merekam seorang penumpang mobil membuang sampah sembarang beredar viral di media sosial.
Perekam video tersebut diketahui bernama Fariz Hilman dengan akun Instagram @faris_hilman24 .
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.