JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang PAUD mulai dibuka pada Senin (21/6/2021).
Calon peserta didik baru (CPBD) hanya diperbolehkan bagi anak pemegang kartu keluarga (KK) DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 1 Juni 2021.
Selain warga DKI Jakarta, CPBD Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis, harus berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Berbeda dengan PPDB jenjang sekolah dasar ataupun menengah, pendaftaran PPDB PAUD menggunakan mekanisme daring yang lebih sederhana. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan menggunggah berkas melalui WhatsApp/email/Google Form.
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Anak Ikut PAUD Satu Tahun Sebelum SD
Untuk jenjang Sekolah Bermain, CPBD harus berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk Kelompok A TK, CPBD harus berusia 4-5 tahun, dan Kelompok B TK, harus berusia 5-6 tahun.
Dalam proses penyeleksian, jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka proses seleksi dilakukan dengan urutan, yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua mengutamakan CPDB dari kelompok A pada satuan pendidikan yang sama, ketiga, mengutamakan CPDB dari keluarga prasejahtera, dan terakhir melihat jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
Adapun pendaftaran berkas akan berlangsung pada 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 7 Juli 2021 pukul 12.00 WIB.
Sedangkan pengumuman hasil dilakukan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Sementara masa lapor diri digelar pada 8-9 Juli 2021 hingga pukul 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.