JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SD di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini (21/6/2021).
Pendaftaran dibuka mulai 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. Proses seleksi akan dilakukan selama 21-23 Juni 2021. Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 23 Juni pukul 17.00 WIB.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur seleksi harus melakukan lapor diri pada 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Perlu diketahui, daya tampung jalur zonasi untuk jenjang SD adalah 73 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada. CPDB hanya bisa memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
Baca juga: PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD Dimulai Hari Ini, Berikut Zonasi Sekolah, Jadwal, hingga Cara Daftar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) mengenai daftar zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berikut Kompas.com rangkum daftar zonasi Sekolah Dasar (SD) untuk wilayah Jakarta Timur di tiap kelurahan.
Kelurahan Cakung Barat
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Pembagian Zonasi SD di Seluruh Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.