DEPOK, KOMPAS.com - Juwana, terdakwa pembunuhan keji terhadap dua orang dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/6/2021).
Pelaku membunuh kakaknya dan rekannya dalam waktu dan lokasi berbeda.
Juwana membunuh kakaknya yang selama ini tinggal bersamanya di kontrakan daerah Depok, pada November 2020.
Setelah itu, Juwana mengubur jenazahnya di bawah ubin kontrakan.
Pelaku juga membunuh rekannya, MS, yang jasadnya dikubur di balakang rumah kosong kawasan Bogor.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, 1) menyatakan terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP," ujar JPU Rozi Julianto membacakan amar tuntutannya.
Baca juga: Pria yang Bunuh Kakaknya di Kontrakan di Depok Minta Maaf kepada Calon Istri
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," tambah jaksa.
JPU menganggap bahwa tidak ada hal yang meringankan. Tuntutan pidana mati terhadap Juwana dilayangkan karena beberapa pertimbangan.
Salah satunya dianggap "dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antarmasyarakat, terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa".
Sementara itu, rekan Juwana dalam melancarkan pembunuhan ini, Haerudin, dituntut menjalani kurungan seumur hidup oleh JPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.