Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Berlakukan PPKM Skala Mikro

Kompas.com - 22/06/2021, 14:05 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akibat angka kasus Covid-19 melonjak tajam.

Sejumlah aktivitas dan kegiatan usaha dibatasi. Seperti tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, mengatakan pembatasan kegiatan usaha terpaksa dilakukan karena angka kasus Covid-19 melonjak tajam.

"Kalau memang keadaanya terus meningkat tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi," ujar Eka, Seperti di kutip dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 25 Warga Pondok Mitra Lestari Bekasi Positif Covid-19 dalam 3 Hari, Ketua RT: Takutnya Ini Varian Baru

Eka juga meminta kepada camat untuk terus melakukan pengetatan terkait surat edaran terhadap PPKM Mikro, termasuk kepada para pelaku usaha.

"Bukan menghalangi untuk melakukan usaha, tapi pengetatan ini harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat," ujar dia.

Dia mengatakannya saat rapat evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, Selasa (22/6/2022).

Evaluasi dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang sedang meningkat di Kabupaten Bekasi. Dalam rapat itu membahas mengenai kecamatan yang angka kasus Covid-19 mengalami peningkatan tinggi.

Eka menekankan kepada camat beserta jajarannya dan unsur muspika agar lebih menjaga dan memperketat protokol kesehatan karena lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

"Kalau memang keadaanya terus meningkat tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi," ujar dia.

Baca juga: Pasien Covid-19 Kabupaten Bekasi Kini Hampir 2.000 Orang

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan status bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi unit kerja sebesar 75 persen. Kegiatan makan di tempat hanya untuk 25 persen. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting.

Kebijakan itu bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan kasus positif sebelum Lebaran 2021.

"Masyarakat harus patuh dan disiplin menerapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com