Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Darah Konvalesen

Kompas.com - 22/06/2021, 17:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Plasma konvalesen atau plasma darah yang diambil dari pasien yang telah sembuh dari Covid-19 dapat digunakan untuk terapi pasien Covid-19 bergejala berat hingga kritis.

Saat ini, ketersediaan stok plasma konvalesen di DKI Jakarta sedang kosong seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Untuk itu, Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta mengajak para penyintas Covid-19 untuk mendonasikan plasma konvalesen guna menekan kematian akibat penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini.

Penyintas Covid-19 di DKI Jakarta yang berniat untuk mendonorkan plasma konvalesen dapat menghubungi UDD PMI DKI Jakarta melalui Halo Donor di nomor 0856-8864-678 (hanya melayani pesan singkat).

Calon donor (penderma) kemudian akan diminta untuk mengirimkan data-data yang diperlukan. Sebelum plasma darah diambil, donor akan menjalani proses verifikasi data dan wawancara terlebih dahulu.

Baca juga: Jenazah Korban Covid-19 di Sunter Tergeletak di Depan Rumah, Warga Tak Berani Pindahkan

Syarat dan ketentuan

Kepala UDD PMI DKI Jakarta dr. Niken Ritchie M.Biomed, melalui Kompas TV, mengatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendonasikan plasma konvalesen, yaitu:

  • Pernah terjangkit Covid-19,
  • Memiliki hasil swab positif dan negatif Covid-19,
  • Berusia di antara 18 hingga 60 tahun,
  • Ada dalam kondisi yang sehat dan fit.

Adapun persyaratan umum menjadi donor darah, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, adalah sebagai berikut:

  • Tidak menderita tekanan darah tinggi (hipertensi),
  • Tidak menderita kencing manis (diabetes mellitus),
  • Tidak mempunyai penyakit jantung dan pembuluh darah,
  • Tidak menderita atau pernah menderita Hepatitis B/C, Sifilis, dan HIV/AIDS.

Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps

 

Jangka waktu mendonasikan plasma konvalesen adalah minimal dua minggu dan maksimal tiga bulan dari mendapatkan hasil swab negatif agar kadar antigennya masih bagus.

"Donor plasma konvalesen menjadi terapi tambahan untuk proses penyembuhan pasien Covid-19 yang memiliki gejala berat hingga kritis," ujar Niken beberapa waktu lalu.

 

Proses pengambilan plasma darah

Dijelaskan oleh Niken, pengambilan plasma konvalesen diproses melalui mesin khusus yang salah satu selangnya menempel pada lengan donor untuk proses pengambilan darah.

Plasma konvalesen yang berhasil "disaring" dari sel darah memiliki warna bening kekuningan. Plasma tersebut kemudian akan ditampung dalam wadah plastik.

Baca juga: Ketika RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Kolaps dan Banyak Pasien Telantar

Sel darah merah yang terpakai dalam proses penyaringan ini akan dikembalikan lagi ke tubuh donor.

Sebanyak 450 ml plasma akan dikumpulkan dalam satu proses penyaringan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.

"Proses berlangsung selama 30 menit, butuh stamina yang fit dari pendonor," tegas Niken.

 

Berita di atas telah tayang di Kompas TV dengan judul "Penyintas Bisa Donor Plasma Darah Konvalesen untuk Bantu Pasien Covid-19".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com